Guna Pencairan Dana BOS 2025, Plt Kadisdik Langkat Terbitkan Surat Penugasan Plh Kasek

Surat Perintah Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sekolah dikabarkan dicopot atau ditarik kembali oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat Robert Indra Ginting AP MSi.

topmetro.news – Surat Perintah Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sekolah dikabarkan dicopot atau ditarik kembali oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat Robert Indra Ginting AP MSi.

Hal ini dibantah Parlin, salah seorang staf di Dinas Pendidikan Langkat yang dipercaya untuk menangani hal tersebut.

“Sekedar diketahui, sejak awal November 2024 kemarin, sudah diajukan 80-an nama untuk diterbitkan SK Plh Kasek. Namun dievaluasi oleh Pak Robert. Saat itu, K3S diperintahkan untuk membuat daftar nama-nama Kasek di kecamatan masing-masing,” terang Parlin, Rabu (12/2/2025) sore.

Namun, arahan Robert sepertinya tak digubris K3S Kabupaten Langkat. Daftar nama yang diminta, tak kunjung diterima. Dampaknya, SK Plh para kasek pun terhambat saat itu.

Pencairan Dana BOS

Seiring berjalannya waktu, Robert kemudian kembali memfasilitasi untuk mengambil kebijakan terkait hal tersebut. Para K3S dari masing-masing kecamatan dipanggil ke Disdik Langkat membahas penerbitan Surat Perintah Penugasan untuk para Kasek.

“Pada 4 Februari 2025, Pak Robert menandatangani 90 Surat Perintah Penugasan Kasek SD. Hal ini bertujuan agar para Kasek bisa mencairkan dan BOS di masing-masing sekolah. Arahannya, hanya 1 bulan dana BOS yang dicairkan, bukan 6 bulan. Jadi, hal ini sudah disosialisasikan kepada K3S jauh hari sebelum penerbitan SK,” lanjutnya.

Terkait informasi adanya penarikan atau pencabutan SK itu, dipastikan Parlin hal tersebut tidaklah benar. Hingga saat ini, tak ada satupun Surat Perintah Penugasan Plh Kasek dengan tanggal penerbitan 4 Februari 2025 yang dicabut.

Dugaan Pungli

Sementara, sambungnya, jika ada Kasek yang mengaku SK Plh-nya ditarik atau dicabut, hal ini diduga adanya ‘permainan’ oknum tertentu yang mangambil keuntungan. Dimana, para Kasek tersebut diduga sudah menyetor sejumlah uang untuk mendapatkan SK penempatan Plh Kasek di sekolah tertentu, pada November 2024 lalu.

Mereka merasa, SK Plh yang diiming-imingi oknum ‘nakal’ itu sudah diterbitkan Disdik Langkat. Namun nyatanya, pihak dinas baru menerbitkan Surat Perintah Penugasan tersebut pada 4 Februari 2024 dengan masa berlaku selama 3 bulan.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment